Sabtu, 05 Februari 2011

JUAL LUKISAN KALIGRAFI








Jual Lukisan kaligrafi karyaku sendiri.
Ukuran 60x70cm harga Rp.300rb. belum ongkos kirim.
Anda minat ??? hubungi saya Ali Muhammad Jl. Dupak Rukun 1 no. 28 Surabaya 60179
Hp. 087-854-157-828 .
rekening BRI UNIT PASAR TURI. an. Ali Muhammad  0879-01-006959-53-9 email : aliemha@gmail.com

Selasa, 01 Februari 2011

MANFAAT DAUN SIRIH

oleh Ny. Atoen WibowoÂ
Daun Sirih: Mengobati Mimisan Sampai Keputihan..!
  • Sirih merupakan tumbuhan obat yang sangat besar manfaatnya. Ia mengandung zat antiseptik pada seluruh bagiannya. Daunnya banyak digunakan untuk mengobati mimisan, mata merah, keputihan, membuat suara nyaring, dan banyak lagi, termasuk disfungsi ereksi.    
Khasiat daun sirih sudah banyak dikenal dan telah teruji secara klinis. Hingga kini, penelitian tentang tanaman ini masih terus dikembangkan.
Daun sirih telah berabad-abad dikenal oleh nenek moyang kita sebagai tanaman obat berkhasiat. Tidak hanya dikenal sebagai tumbuhan obat, tanaman bernama latin Piper betle lynn ini juga punya tempat istimewa dalam acara-acara adat di sejumlah daerah di Indonesia.
Di Lampung, ada tarian bernama penggung cambai. Penggung artinya pegang, sedangkan cambai sirih. Tarian ini menggambarkan tata pergaulan muda-mudi yang menjunjung tinggi adat istiadat. Daun sirih dalam tarian ini menggambarkan lambang rasa hormat.
 Pada banyak acara adat lain, daun sirih sering dihidangkan untuk menyambut tamu. Di Pulau Jawa, daun sirih dipakai dalam upacara adat perkawinan. 
Zat Antiseptik Tinggi
  • Secara tradisional, tanaman yang berasal dari India, Sri Lanka, dan Malaysia ini dipakai untuk mengatasi bau badan dan mulut, sariawan, mimisan, gatal-gatal dan koreng, serta mengobati keputihan pada wanita.    
Ini karena tanaman obat yang sudah dikenal sejak tahun 600 SM ini mengandung zat antiseptik yang mampu membunuh kuman. Kandungan fenol dalam sifat antiseptiknya lima kali lebih efektif dibandingkan dengan fenol biasa.  
Dalam farmakologi Cina, sirih dikenal sebagai tanaman yang memiliki sifat hangat dan pedas. Secara tradisional mereka menggunakan daun sirih untuk meluruhkan kentut, menghentikan batuk, mengurangi peradangan, dan menghilangkan gatal. Pada pengobatan tradisional India, daun sirih dikenal sebagai zat aromatik yang menghangatkan, bersifat antiseptik, dan bahkan meningkatkan gairah seks.  
Dengan sifat antiseptiknya, sirih sering digunakan untuk menyembuhkan kaki yang luka karena mengandung styptic buat menahan pendarahan dan vulnerary, yang menyembuhkan luka pada kulit. Juga bisa dikunyah untuk memperbaiki kualitas suara pada penyanyi.  
Dari hasil penelitian sebagaimana dikutip oleh buku tanaman obat terbitan Kebun Tanaman Obat Karyasari diungkapkan bahwa sirih juga mengandung arecoline di seluruh bagian tanaman. Zat ini bermanfaat untuk merangsang saraf pusat dan daya pikir, meningkatkan gerakan peristaltik, meredakan dengkuran. Pada daunnya terkandung eugenol yang mampu mencegah ejakulasi dini, membasmi jamur Candida albicans, dan bersifat analgesik (meredakan rasa nyeri). Ada juga kandungan tannin pada daunnya yang bermanfaat mengurangi sekresi cairan pada vagina, melindungi fungsi hati, dan mencegah diare.
Obat Keputihan  
  • Khasiat daun sirih dalam menyembuhkan keputihan pernah diuji secara klinis. Ini diungkapkan oleh Amir Syarif dari Bagian Farmakologi Universitas Indonesia.   
Ia mengatakan bahwa daun sirih punya khasiat yang lebih bermakna dibandingkan dengan plasebo.
Pengujian melibatkan 40 pasien penderita keputihan yang tidak sedang hamil, menderita diabetes melitus, ataupun penyakit hati dan ginjal. Dua puluh di antaranya mendapatkan daun sirih, sedang sisanya diberi plasebo. Baik daun sirih maupun plasebo itu diberikan pada vagina sebelum pasien tidur selama tujuh hari.
Dari 40 pasien tersebut, 22 orang mendapat pemeriksaan ulang, masing-masing 11 mendapat plasebo dan daun sirih. Hasil pengujian ini membuktikan sekitar 90,9 persen pasien yang mendapat daun sirih dinyatakan sembuh, sedangkan pada kelompok yang diberi plasebo hanya 54,5 persen saja.
Penelitian lain tentang manfaat sirih dilakukan di IPB Bogor. Ir. Nuri Andarwulan, Msi dan kawan-kawan dari Fakultas Teknologi Pertanian IPB melakukan penelitian untuk memanfaatkan limbah minyak asiri daun sirih untuk memproduksi zat antioksidan. Ekstrak antioksidan tersebut selama ini masih diimpor.
Penelitian ini berpotensi menurunkan nilai impor bahan antioksidan. Di samping itu, produk emulsi yang dihasilkan dalam penelitian itu juga dapat dimanfaatkan untuk industri kecantikan.
Sementara itu, di India ada laporan penelitian yang mengatakan daun sirih mempengaruhi kesuburan pria, seperti dilaporkan oleh Indian Journal of Pharmacology. Efek daun sirih terhadap kesuburan laki-laki ini diujikan pada tikus.  
Diduga, pemberian ekstrak daun sirih yang mengandung alkohol secara oral pada tikus punya efek antikesuburan. Menurut laporan tersebut pemberian dosis ekstrak yang meningkat menyebabkan terjadinya penurunan jumlah sperma pada tikus.  
Di India, penelitian tentang daun sirih ini tidak hanya untuk kesuburan pria saja. Di sana, daun ini sudah diteliti untuk mengobati penyakit asma, bronkitis, rematik, lepra, dan sakit gigi, bahkan juga untuk disfungsi ereksi. Sayangnya, belum banyak penelitian sejenis di Indonesia. @ Diyah Triarsari
Resep Daun Sirih 
Daun sirih bermanfaat untuk mengobati berbagai penyakit. Berikut ini resep dari Kebun Tanaman Obat Karyasari tentang cara pemanfaatan daun sirih untuk kesehatan. 
1. Batuk 
  • Siapkan 15 lembar daun sirih dan tiga gelas air. Cuci bersih daun tersebut dan rebus sampai tersisa menjadi tiga perempat bagian. Minum bersama madu.    
2. Bronkitis 
  • Rebus tujuh lembar daun sirih yang telah dicuci bersih bersama sepotong gula batu dalam dua gelas air bersih. Tunggu sampai tersisa menjadi satu gelas. Minum tiga kali sehari masing-masing sepertiga gelas.    
3. Menghilangkan bau badan 
  • Ambil lima lembar daun sirih dan rebus dengan dua gelas air. Tunggu sampai tersisa menjadi satu gelas. Minum di siang hari.    
4. Luka bakar 
  • Ambil daun sirih secukupnya dan cuci bersih. Peras airnya dan tambahkan sedikit madu. Bubuhkan ke tempat luka bakar.    
5. Mimisan 
  • Siapkan satu lembar daun sirih yang agak muda, kemudian memarkan dan gulung. Gunakan untuk menyumbat hidung yang berdarah.    
6. Bisul 
  • Ambil daun sirih secukupnya dan cuci bersih. Setelah itu giling sampai halus dan dioleskan pada bisul dan sekelilingnya. Balut dan ganti dua kali sehari.    
7. Mata Gatal dan Merah 
  • Sediakan 5-6 daun sirih muda dan segar rebus dengan segelas air sampai mendidih. Tunggu sampai dingin dan gunakan untuk mencuci mata dengan gelas cuci mata tiga kali sehari sampai sembuh.    
8. Koreng dan Gatal-Gatal 
  • Rebus 20 lembar daun sirih sampai mendidih. Gunakan air rebusan yang masih hangat untuk membasuh koreng dan gatal.    
9. Menghentikan Gusi Berdarah 
  • Rebus empat lembar daun sirih dalam dua gelas air. Gunakan untuk berkumur.    
10. Sariawan 
  • Ambil 1-2 lembar daun sirih kemudian cuci bersih. Kunyah sampai lumat dan buang ampasnya setelah selesai.    
11. Menghilangkan Bau Mulut 
  • Siapkan 2-4 lembar daun sirih, cuci bersih dan remas. Seduh dengan air panas lalu gunakan untuk berkumur.    
12. Jerawat 
  • Ambil 7-10 lembar daun sirih, cuci bersih dan tumbuk halus. Seduh dengan dua gelas air panas. Gunakan air tersebut untuk mencuci muka. Lakukan 2-3 kali sehari.    
13. Keputihan Rebus 10 daun sirih yang telah dicuci bersih dalam 2,5 liter air. Gunakan air rebusan yang masih hangat tersebut untuk mencuci vagina. 
14. Mengurangi ASI Berlebih 
  • Ambil beberapa daun sirih, cuci bersih dan olesi dengan minyak kelapa. Kemudian hangatkan di atas api sampai layu. Tempelkan di seputar payudara yang bengkak selagi masih hangat. @  

MENDETEKSI SOAL-SOAL UJIAN YANG AKAN DI HADAPI


Baca yasin 1X, sampai pada kalimat “ mubin” baca :
يَا مُبِيْنُ
(Wahai tuhan yang maha menerangi )
Setelah selesai baca yasin  baca sholat di bawah 10X
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلاَةً تُطْلِعُنَا بِهَا مَقَاصِدَ الْقُلُوْبِ وَتُكْشِفُنَا بِهَا سِرَّ الْغُيُوْبِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ اَطِبَّاءِ الْقُلُوْبِ وَبَارِكْ وَسَلِّمْ  10 X
ALLOHUMMA SOLLI 'ALA SAYYIDINA MUHAMMADIN SOLATAN TUTLI'UNA BIHA MAQOSIDAL QULUBI WA TUKSYIFUNA BIHA SIRRUL GHUYUB WA 'ALA ALIHI WA SHOHBIHI ATIBBAIL QULUBI WA BARRIK WASALLIM


FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS (FOREX)



Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Menimbang :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.

b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.

c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. Mengingat :
" Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
" Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
" Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
" Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.".
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
" Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
" Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.

Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA

BAGAIMANA APLIKASINYA DALAM DUNIA INVESTASI?

Jika anda ingin berbisnis investasi di bidang Forex atau Valas yang sesuai dengan Hukum Islam, ternyata tidak perlu biaya yang besar, cukup dengan biaya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per unit investasi (UI) atau kelipatannya. Jika anda tertarik untuk belajar berinvestasi di bidang FOREX atau VALAS, silahkan pelajari http://klik.ws/syariah-index , untuk mempelajari sistem investasinya silahkan klik System, kalau ingin mengetahui bukti pembayaran profit tiap minggunya silahkan klik Pembayaran, lalu klik Detil. Untuk mendaftar/join silahkan klik Pendaftaran. Pendaftaran dengan data yang valid akan langsung diaktfikan walaupun anda belum mentransfer uang sepeserpun. Cobalah mungkin ini yang anda cari selama ini.

Artikel terkait silahkan baca "Forex (Valas) menurut Hukum Islam" :
===============================================================================================
Assalamu\'alaikum wr wb. Ustadz Kardita saya mau bertanya, bagaimanakah hukum bisnis forex trading yang sekarang ini lagi tren? Terima kasih. Wassalam.
Syamil, Bandung

Wa’alaikumsalam wr wb. Sobat Syamil yang budiman, dalam perspektif hukum Islam, bisnis forex trading (perdagangan valas) dapat dimasukkan ke dalam kategori al-masa’il al-mu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Menurut  al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi, artinya nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan, sedangkan realitas kehidupan tidak pernah berhenti. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.

Allah SWT menurunkan ajaran Islam sebagai tuntunan hidup yang senantiasa mengakomodir kebutuhan umat manusia sesuai dengan prinsip-prinsip dasar norma bisnis yakni di antaranya ketiadaan spekulasi (maisir) yang mendorong aktivitas bisnis yang tidak produktif dan transaksi ribawi yang mengakibatkan eksploitasi ekonomi oleh para pemilik modal (riba nasi’ah dan jahiliyah) atau yang tidak menumbuhkan sektor riil melalui perdagangan dan pertukaran barang sejenis yang ribawi (riba fadhl) sebagaimana yang terjadi pada transaksi trading instrumen derivatif di pasar sekunder terutama dengan underlying valas yang berpotensi memandulkan pertumbuhan ekonomi yang hakiki.

Menurut prinsip mu’amalah syari’ah, jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas (dinar) dan perak (dirham) haruslah dilakukan dengan tunai/kontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi ribawi (riba fadhl), sebagaimana dijelaskan hadits mengenai jual beli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi ribawi. Rasulullah bersabda: “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bur (jelai) dengan bur, sya’ir dengan sya’ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadin/naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.” (HR. Muslim).

Pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (sharf) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya (Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’:58). Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Rupiah kepada Rupiah (IDR) atau US Dolar (USD) kepada Dolar kecuali sama jumlahnya (contohnya; pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama). Hal itu karena dapat menimbulkan Riba Fadhl seperti yang dimaksud dalam larangan hadits di atas. Namun bila berbeda jenisnya, seperti rupiah kepada dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan (exchange) sesuai dengan market rate (harga pasar) dengan catatan harus efektif kontan/spot (taqabudh fi’li) atau yang dikategorikan spot (taqabudh hukmi) menurut kelaziman pasar yang berlaku sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah (Al-Mughni, vol 4) tentang kriteria ‘tunai’ atau ‘kontan’ dalam jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian (settlement-nya) karena proses teknis transaksi. Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atau harga pasar (market rate). Nabi bersabda: “Perjualbelikanlah emas dengan perak semau kalian asalkan secara kontan” dan dalam hadits Ibnu Umar Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi (bi si’ri yaumiha).

Dalam prakteknya, untuk menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing (valas) harus terbebas dari unsur riba, maysir (spekulasi/gambling) dan gharar (ketidakjelasan, manipulasi dan penipuan). Oleh karena itu jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan dalam secara kontan (spot) atau kategori kontan. Motif pertukaran itupun tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada judi/gambling (maysir) melainkan untuk membiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik barang maupun jasa (transaction motive). Di samping itu perlu dihindari jual-beli valas secara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratkan kepada pembeli harus mau menjual kembali kepadanya pada periode tertentu di masa mendatang, karena hal itu termasuk katagori menjual barang yang belum diterima secara definitif (Bai’ Fudhuli) yang  dilarang dalam Islam.

Demikian halnya, dunia perbankan termasuk bank syariah sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan international (ekspor-impor) maupun kebutuhan masyarakat terhadap penukaran valuta asing tidak dapat terhindar dari keterlibatannya di pasar valuta asing (foreign exchange). Hukum transaksi yang dilakukan oleh sebagian bank syariah dalam muamalah jual beli valuta asing tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariah mengenai sharf. Bentuk transaksi penukaran valuta asing yang biasa dilakukan bank syariah dapat dikategorikan sebagai naqdan (spot) meskipun penyerahan dan penerimaan tersebut tidak terjadi pada waktu transaksi diputuskan (dealing), melainkan penyelesaiannya (settlement-nya) baru tuntas dalam 48 jam (dua hari) kerja. Fenomena transaksi ini sudah biasa dikenal dalam dunia perdagangan internasional dan tetap disebut transaksi valas spot antar bank. Bahkan jika kebetulan bertepatan dengan libur akhir pekan, serah terima itu baru dapat terlaksana setelah 96 jam kerja. (Dr. As-Saih, Ahkamul ‘Uqud wal Buyu’ fil Fiqh:112, Dr. Sami Hamud, Tathwirul A’mal Al-Mashrafiyah, 372, Qardhawi dalam Fatawa Mu’ashirah).

Dengan demikian, hukum transaksi money exchange dalam bentuknya yang sederhana sepanjang dilakukan secara tunai atau dikategorikan tunai (spot) dan jual putus (one shot deal) serta bukan untuk tujuan atau memfasilitasi dan mendukung kegiatan spekulasi pada prinsipnya diperbolehkan menurut syariah Islam berdasarkan akad sharf selama menghindari pantangan syariah dalam bisnis. Wallahu a’lam bi al-shawab